Kamis, 07 Januari 2021

Asuransi Pengangkutan Bangkai Kapal (Wreck Removal Insurance)

Sumber: ilms.org.uk

Asuransi Pengangkutan Bangkai Kapal atau Wreck Removal Insurance adalah asuransi yang memberikan perlindungan dari risiko kewajiban biaya atas penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) oleh otoritas pelabuhan yang dapat diperluas dengan risiko tanggung jawab pencemaran polusi (Pollution Liability).

Sesuai regulasi Departemen Perhubungan, per 1 Maret 2015 asuransi ini wajib dibeli untuk kapal motor yang lebih dari GT 35. Peraturan lainnya melatar-belakangi asuransi ini di Indonesia antara lain:

  1. Pasal 203 Ayat (5) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Pasal 119 Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian
  3. Pasal 18 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
  4. Pasal 39 Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2014 tentang Penerapan Dana Jaminan Ganti Rugi Nasional Terhadap Kerusakan Akibat Pencemaran Minyak Bahan Bakar dan Muatan

 Produk asuransi ini dijamin oleh Konsorsium Wreck Removal, yang terdiri dari: 

  • Tugu Pratama Indonesia General Insurance (leader), 
  • Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), 
  • Asuransi Adira Dinamika, 
  • Asuransi Sinar Mas, 
  • Asuransi Purna Artha Nugraha (ASPAN), 
  • Asuransi Central Asia (ACA), 
  • Asuransi Astra Buana, 
  • Asuransi Bringin Sejahtera Astamakmur (BRINS), 
  • Asuransi Jasa Raharja Putera, 
  • Asuransi Asei Indonesia, 
  • Asuransi Tri Pakarta, 
  • Asuransi Wahana Tata (Aswata), 
  • Asuransi Brinagriya Upakara, 
  • Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan 
  • Asuransi Mega Pratama. 
Konsorsium didukung oleh Reinsurance, yakni MS Amlin Marine N.V.


Jaminan Asuransi

- Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)

Kewajiban atas segala biaya dan pengeluaran untuk pengangkatan, pemindahan, penghancuran, pengapungan atau penandaan bangkai Kapal atau Kargo milik Tertanggung, peralatan atau harta benda yang berada atau dibawa di atas kapal tersebut namun dengan ketentuan bahwa Tertanggung diwajibkan secara hukum untuk melakukan operasi atau menanggung biaya-biaya tersebut.

-  Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)

Kewajiban, kerugian, kerusakan, biaya dan pengeluaran ditetapkan di bawah pada (a) sampai (c) kapan dan sejauh mereka disebabkan oleh atau timbul akibat dari kecelakaan atau ‘threatened accidental discharge’ atau keluar dari kapal Tertanggung, minyak atau zat-zat lainnya yang timbul selama operasinya:

Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk tujuan menghindari atau meminimalkan polusi atau mengakibatkan kerugian atau tanggung jawab yang timbul atas kerusakan atau kerugian properti dari kegiatan tersebut.

Biaya-biaya tindakan yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya dari ‘accidental discharge’ atau keluarnya minyak atau zat-zat berbahaya dari kapal Tertanggung yang dapat menyebabkan polusi.

Biaya-biaya atau kewajiban yang timbul sebagai akibat dari kepatuhan dengan perintah atau arahan yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas untuk tujuan mencegah atau mengurangi polusi atau risiko pencemaran, memastikan bahwa biaya atau kewajiban tersebut tidak dapat dipulihkan di bawah asuransi lainnya.


Pengecualian

Berikut ini adalah Pengecualian dan Batasan atas jaminan asuransi:

- Wreck Removal (Penyingkiran Kerangka Kapal)

Dalam hal penggantian kerugian dari Penanggung di dalam jaminan ini nilai dari kerangka kapal dan apapun lainnya yang diselamatkan harus dikurangi dan dipotong dengan biaya dan pengeluaran yang dijamin.

Tertanggung tidak akan mengalihkan hak kepentingannya atas kerangka kapal sebelum pengapungan, penyingkiran, penghancuran, penerangan atau penandaan kerangka kapal atau sebelum kejadian yang menimbulkan tanggung jawab ini, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Penanggung.

Kejadian atau peristiwa yang menyebabkan kapal Tertanggung menjadi Kerangka terjadi selama Periode Pertanggungan Kapal Tertanggung.

- Pollution Liability (Tanggung Jawab Polusi)

Tidak ada klaim dapat diperoleh kembali di bawah bagian ini dimana Tertanggung bertanggungjawab sebagai pemilik Kargo.

Tidak termasuk kewajiban untuk denda sehubungan pencemaran oleh minyak atau bahan lainnya yang dikenakan oleh pengadilan atau otoritas yang berwenang pada Tertanggung atau atas setiap orang dimana Tertanggung secara hukum bertanggungjawab untuk mengganti.

Dalam hal pemulihan dari Perusahaan melalui bagian ini dari setiap properti atau dapat dianggap zat berbahaya yang dapat menyebabkan polusi dan dalam hal dimana Tertanggung telah memperoleh setiap hasil penjualan atau pemulihan keuangan lainnya apapun akan dikurangkan dari dan selisih dari kewajiban yang harus dibayar oleh Perusahaan.


Jenis Kapal yang dapat dijaminkan

Semua jenis kapal berikut ini dapat dicover oleh Wreck Removal Insurance:

  • Dry Cargo, 
  • Fishing Vessel, 
  • Yacht, 
  • Dredger, 
  • Hooper Barge, 
  • Working Barge, 
  • Research Work, 
  • General Cargo, 
  • Bulk Carrier, 
  • Container Vessel, 
  • Crane Barge, 
  • Cement Carrier, 
  • SPCB,
  • Tankers non-persistent, 
  • Passenger, 
  • SPOB, 
  • Oil Barge, 
  • Wooden Vessel, 
  • Ro-Ro
  • Tug, 
  • Crew Boat, 
  • Supply Craft, 
  • LCT
  • Barges, 
  • Pontoon

dimana tonase mencapai maksimal 15,000 GRT (khusus Tug, Crew Boar, Supply Craft, LCD maksimal 1,300 GRT). Untuk tonase diatas ketentuan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Reinsurer terlebih dahulu.


Batasan Area Pelayaran

Dipersyaratkan kapal berlayar hanya di perairan Indonesia termasuk Timor Leste, selalu dalam batasan sesuai International Navigating Conditions (01/11/2003) dan batasan dari Biro Klasifikasi kapal dan/atau peraturan yang berlaku, yang mana yang paling sempit.

 

Persyaratan Klasifikasi

Dipersyaratkan kapal memiliki Sertifikat Laik Laut yang diterbitkan oleh otoritas yang berkompeten.

 

Persyaratan Survey

Dipersyaratkan survey kondisi untuk kapal-kapal berikut ini:

  • Kapal dengan tonase ≥ 800 GRT yang berusia ≥ 20 tahun (atau berusia ≥ 15 tahun jika kapal tanpa sertifikat klas)
  • Kapal yang berusia ≥ 30 tahun

 

Mekanisme survey

Survey wajib dilakukan sebelum polis diterbitkan dan mensyaratkan laporan hasil survey yang memuaskan menurut surveyor.

Persyaratan survey dilakukan secara periodik setiap 2 tahun.

Untuk kapal fleet dengan kewajiban survey lebih dari 3 kapal, maka minimum kapal yang diwajibkan survey adalah 20% kapal, dengan jumlah minimum 2 kapal.

Perusahaan asuransi yang akan menentukan kapal mana saja yang dikenakan wajib survey untuk kapal fleet.

Seluruh biaya survey ditanggung oleh pemilik kapal.

 

List of Approved Surveyor:

  • Matthews Daniel International
  • PT. Abadi Cemerlang
  • PT. Asuka Bahari Nusantara
  • PT. Camarindo
  • PT. Nautica Survei Indonesia


PROSEDUR KLAIM

  1. Pemberitahuan kejadian dari Tertanggung ketika adanya potensi tuntutan dari penguasa pelabuhan untuk menyingkirkan kerangka kapal. Pemberitahuan disampaikan secara tertulis (email/fax/surat) atau lisan diikuti dengan tertulis.
  2. Tertanggung melengkapi Lembar Laporan Klaim (LLK) dengan lampiran surat tuntutan atau perintah dari penguasa pelabuhan.
  3. Tertanggung tidak diperkenankan memberikan janji penggantian kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis dari pihak Penanggung
  4. Tertanggung melakukan proses Wreck Removal atas biaya sendiri. “No cure no pay”.
  5. Tertanggung menyerahkan bukti dokumen dan biaya-biaya dikeluarkan untuk proses Wreck Removal, yaitu:
  6. Penawaran pihak Wreck Removal minimal dari 3 (tiga) perusahaan;
  7. Surat penunjukan pihak Wreck Removal;
  8. Lingkup pekerjaan Wreck Removal;
  9. Surat pernyataan dari penguasa pelabuhan bahwa Wreck sudah disingkirkan;
  10. Detail biaya tagihan dari pihak Wreck Removal


Informasi pada Form Aplikasi

Beberapa informasi utama yang wajib ada pada Form Aplikasi, yaitu:

  • Nama Ship Owner
  • Tipe kapal
  • Gross Tonnage kapal
  • Klasifikasi kapal
  • Tahun pembangunan kapal
  • Port of Registry (Pelabuhan Terdaftar)
  • Nama dan Alamat Pemilik Kapal
  • Jaminan Tambahan: Pollution Liability (Ya/Tidak)
  • Kapal Memiliki/Tidak Memiliki Asuransi Hull & Machinery (Rangka Kapal). Jika memiliki, mohon melampirkan Policy Schedule (Ikhtisar Polis).

Berikut ini adalah contoh video pengangkutan bangkai kapal di laut:

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Follower

Recent Posts