Sabtu, 02 Januari 2021

Aturan Baru OJK tentang Laporan Berkala bagi Broker dan Adjuster

Sumber: Bisnis Tempo.co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran bernomor 25/SEOJK.05/2020 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang (Broker) Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (Adjuster).

SEOJK ini ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi pada 22 Desember 2020. Dengan adanya SEOJK ini, maka dua ketentuan sebelumnya resmi dicabut.

Ketentuan ini meliputi:

  1. Ketentuan umum, menjelaskan tentang definisi istilah yang digunakan dalam SEOJK Laporan Berkala Penunjang;
  2. Bentuk Dan Susunan Laporan Berkala Bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, menjelaskan mengenai format penyusunan dan laporan yang termasuk Laporan Berkala Penunjang;
  3. Tata Cara Penyampaian Laporan, menjelaskan mengenai tata cara dan mekanisme penyampaian berbagai laporan yang termasuk Laporan Berkala Penunjang;
  4. Ketentuan Penutup, menjelaskan mengenai tanggal mulai berlaku SEOJK Laporan Berkala Penunjang dan pencabutan SEOJK terkait dengan terbitnya SEOJK Laporan Berkala Penunjang.
Silakan membaca SEOJK tersebut di bawah ini:


Share:

1 komentar:

Follower

Recent Posts